Asuransi Tak Perlu Izin OJK untuk Luncurkan Produk


Guna mempermudah industri asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meringkas aturan mengenai produk baru. Jika sebelumnya perusahaan harus meminta izin sebelum menerbitkan produk baru, kini perusahaan hanya perlu melaporkan tanpa meminta izin OJK.
"Kita lagi benahi, tidak semua produk itu harus izin, terhadap produk-produk yang standar cukup lapor," papar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Kantor OJK, Jumat (7/8/2015).
Dengan kebijakan baru ini, jika perusahaan ingin meluncurkan produk baru seperti asuransi jiwa, kecelakaan, kredit, mikro cukup melaporkan ke OJK. Namun jika yang dikeluarkan adalah produk dengan ketentuan-ketentuan khusus, perusahaan tetap harus meminta izin.
"Tapi kalau dia jual produk yang agak complicated, yang membutuhkan perhitungan, kemudian punya kemungkinan merugikan nasabah nah itu harus izin karena dia harus menjelaskan dengan kita secara benar," jelasnya.
Menurutnya, peringkasan aturan ini untuk mempercepat perusahaan menjual produk sehingga berdampak pada penetrasi industri asuransi. "Pada 2014, ada 1000 lebih ajuan izin, perusahaan besar kan banyak produknya, jadi yang simple lapor," tukasnya.

0 Response to "Asuransi Tak Perlu Izin OJK untuk Luncurkan Produk"

Post a Comment