Mau Jadi Agen Asuransi? Penuhi Persyaratan Ini

Menjadi agen asuransi adalah salah satu cara untuk berkarir secara mandiri. Salah satunya dikarenakan tidak terikat aturan perusahaan yang menetapkan jam kantor.
Syarat menjadi agen asuransi pun tidak sembarangan. Agen ini dikatakan harus mendapatkan lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebelum menjual asuransinya.
"Daftar ke AAJI itu untuk lisensi. Kalau sudah lulus lisensi baru boleh jualan, jadi tidak sembarangan," ungkap Kepala Departemen Komunikasi AAJI Nini Sumohandoyo kepada Okezone, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Namun, sebelum mendapat lisensi ini, Nini menjelaskan bahwa pelamar harus memastikan mempunyai daya juang yang tinggi. "Daya juang harus tinggi. Kalau mental enggak kuat nanti gampang nyerah. Karena biasanya kita menawarkan asuransi kan ada penolakan dari orang," kata dia.
Selain itu, calon agen juga perlu mengerti tujuan pekerjaan sebagai agen asuransi tersebut. "Purpose-nya harus tahu ini untuk bantu masyarakat. Lain dengan jualan mobil. Di saat orang mengalami hal susah dalam hidup di situ agennya hadir," jelas dia.
Jika persyaratan mental telah terpenuhi, pelamar dapat mendaftar di perusahaan asuransi manapun, baik melalui peusahaan pusat maupun cabang.
"Persyaratan masing-masing perusahaan berbeda. Nanti bisa isi formulir. Dijelasin karirnya, musti lewati tes apa saja, trainingnya apa dan kompensasinya apa. Kalau sudah jelas dan tertarik baru daftar dan ikutin tesnya," ujar Nini.
Nini menyebutkan bahwa pekerjaan sebagai agen ini sangat menjanjikan. Sebab, harus melalui beberapa tahap diikuti dengan mental yang baik.
"Intinya ini worth it. Jangka waktunya dari pendaftaran sampai bisa jadi agen itu biasanya berkisar beberapa minggu dan beberapa bulan. Tapi kalau test di AAJI untuk lisensi itu hasilnya cepat," ucap dia.

0 Response to "Mau Jadi Agen Asuransi? Penuhi Persyaratan Ini"

Post a Comment