Wajah Baru BPJS Kesehatan

Keinginan sebagian besar umat Islam untuk memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan yang beroperasi sesuai syariah akhirnya bakal terwujud. Pertemuan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direksi BPJS Kesehatan di kantor OJK Jakarta, kemarin, menghasilkan kesepakatan tentang rencana pengoperasian BPJS syariah yang belakangan ramai dibicarakan publik.

Tuntutan soal BPJS Kesehatan yang sesuai syariah sebenarnya sudah lama terdengar. Namun, suaranya semakin nyaring dalam dua pekan terakhir menjelang Muktamar NU dan Muktamar Muhammadiyah yang hingga hari ini masih berlangsung. Bahkan, isu yang beredar menyatakan bahwa MUI mengharamkan BPJS, meski beberapa kali pengurus MUI membantah soal pernyataan tersebut. Karena, dua bulan lalu dalam pertemuan ulama yang berlangsung di Tegal, Jawa Tangah, hanya menghasilkan itjima mendesak pemerintah  memberikan layanan BPJS syariah, bukan mengeluarkan fatwa bahwa BPJS Kesehatan haram.

BPJS memang merupakan hal yang baru. Lembaga ini lahir dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945  pasal 24 ayat 32, yakni negara berkewajiban memberikan jaminan sosial. Masalahnya, dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2014 disebutkan bahwa aset jaminan sosial harus disimpan dalam bank pemerintah yang ditunjuk sebagai kustodian. Selama ini bank-bank yang ditunjuk untuk menyimpan dana BPJS merupakan institusi yang tidak memiliki napas syariah. Di sinilah salah satu letak masyarakat yang selama ini telah menerapkan sistem syariah dalam kehidupan sehari-hari menjadi keberatan dengan BPJS Kesehatan.

Sebenarnya tuntutan adanya BPJS Kesehatan syariah sesuatu yang sangat wajar. Sebagai negara dengan penduduk berjumlah 260 jiwa dan 85 persen di antaranya beragama Islam, sangat masuk akal jika ada keinginan BPJS Kesehatan yang sesuai syariah, layaknya pengoperasian perbankan dan asuransi syariah yang selama ini sudah ada di Tanah Air.

Apalagi, sistem ekonomi syariah sendiri selama ini telah terbukti cukup andal dalam menghadapi berbagai krisis ekonomi. Negara-negara Eropa seperti Inggris pun telah lama menerapkan sistem syariah untuk perbankannya di samping perbankan yang beroperasi secara konvensional. 

Setidaknya ada dua hal yang bisa diterapkan dalam BPJS Kesehatan syariah yang membuatnya beda dengan BPJS Kesehatan konvensional. Dari segi proteksi, sistem syariah harus menggunakan risk sharing atau berbagi risiko. Dalam syariah, harus mementingkan status uang yang dibayarkan oleh peserta BPJS karena uang tersebut milik peserta secara kolektif bukan milik BPJS. Karena itu, pengelolaan dananya harus dipisahkan dengan uang yang milik BPJS. Sedangkan, dari sisi investasi, dana yang terkumpul  dari  peserta BPJS harus diinvestasikan kepada instrumen-instrumen yang syariah. 

Bagaimanapun sikap tanggap dari pemerintah soal desakan masyarakat ini perlu diapresiasi. Sekarang waktunya kita menunggu rencana BPJS mewujudkan BPJS Kesehatan syariah. Seperti janji Direktur BPJS Fahmi Idris yang mengatakan, program tersebut dihadirkan agar masyarakat bisa memilih bila ingin menggunakan program syariah atau konvensional. Dengan adanya pilihan bagi masyarakat Muslim, diharapkan pelayanan BPJS Kesehatan akan semakin baik dan sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang.

0 Response to "Wajah Baru BPJS Kesehatan "

Post a Comment